Citeupuseun, 15 Juni 2026– Pemerintah Desa Citeupuseun, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak, melaksanakan Musyawarah Desa (Musdes) dalam rangka penyusunan usulan kegiatan Bantuan Keuangan (Bankeu) Pemerintah Provinsi Banten Tahun Anggaran 2026. Kegiatan berlangsung di Kantor Desa Citeupuseun
Musdes tersebut dihadiri oleh Camat Cihara, Bpk. H. Ujang Suhariman, S.sos, M.A.P, yang hadir didampingi Sekretaris Kecamatan sekaligus Plt Ekbangsos Bpk. Eri Ahmad Patoni Turut hadir Kepala Desa Citeupuseun Andi Suandi, Ketua BPD Udi Sukandi beserta anggota, Pendamping Desa (PD), Pendamping Lokal Desa (PLD), Lembaga Desa, tokoh masyarakat, tokoh agama, serta perangkat desa.
Acara dibuka secara resmi oleh Ketua BPD Udi Sukandi, yang dalam sambutannya menyampaikan musyawarah ini adalah tahapan dalam setiap kegiatan yang akan di laksanakan di Desa sebagai wadah untuk menentukan program pembangunan desa secara partisipatif dan transparan.
Dalam pemaparannya, Kepala Desa Andi Suandi menjelaskan bahwa Bantuan Keuangan Pemerintah Provinsi Banten Tahun 2026 sebesar Rp120.000.000,- dan harus di laksanakan sesuai dengan petunjuk teknis dimana harus mengakomodasi dua kelompok program, yaitu Program Prioritas Pemerintah Provinsi Banten dan Program Usulan Pemerintah Desa.
Setelah melalui pembahasan dan musyawarah bersama seluruh peserta yang hadir, disepakati beberapa kegiatan yang akan diusulkan dalam Bantuan Keuangan Provinsi Banten Tahun 2026, yaitu:
Hasil Musyawarah Desa (Musdes)
Program Prioritas Pemerintah Provinsi Banten
* Pemeliharaan dan Penataan Jalan Desa Kp. Cijalid sebesar Rp.38.000.000,-
* Program Sarjana Penggerak Desa sebesar Rp. 20.000.000,-
* Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa sebesar Rp.12.000.000,-
* Penguatan Kelembagaan PKK Rp. 5.000.000
* Penguatan Pelaksanaan Posyandu Rp. 5000.000
Program Usulan Pemerintah Desa
* Penguatan Kelembagaan BPD sebesar Rp.10.000.000,-
* Rehab Kantor Desa sebesar Rp. 20.000.000,-
* Penguatan Kelembagaan Pemerintah Desa sebesar Rp10.000.000,-
Kepala Desa Andi Suandi menyampaikan bahwa seluruh keputusan yang telah disepakati dalam Musyawarah Desa merupakan hasil musyawarah bersama yang harus dihormati dan diterima oleh seluruh elemen masyarakat.